MEDAN, 16 OKTOBER 2026 — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghadirkan informasi layanan komunikasi publik yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun pertanyaan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam poster layanan tersebut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-6161-5527 untuk menyampaikan informasi maupun aspirasi terkait pelayanan kepolisian.
Layanan komunikasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus mendorong keterbukaan komunikasi dalam mewujudkan pelayanan yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Tiga Jenis Komunikasi yang Dapat Disampaikan
Dalam poster tersebut, terdapat tiga kategori komunikasi yang dapat disampaikan masyarakat, yaitu:
- Laporan, untuk menyampaikan informasi mengenai peristiwa atau dugaan permasalahan yang memerlukan perhatian kepolisian.
- Pengaduan, sebagai sarana menyampaikan keluhan terkait pelayanan atau persoalan yang membutuhkan tindak lanjut sesuai kewenangan kepolisian.
- Pertanyaan, untuk memperoleh informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan dan tugas kepolisian.
Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan bertanggung jawab. Apabila memiliki dokumen atau bukti pendukung, masyarakat dapat menyiapkannya untuk membantu proses klarifikasi oleh petugas terkait.
Dorong Pelayanan yang Transparan dan Responsif
Keterbukaan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Melalui saluran komunikasi yang mudah dijangkau, masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, setiap laporan dan pengaduan perlu ditangani secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap data pribadi pelapor dan kerahasiaan informasi yang memang wajib dilindungi juga menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat tetap diimbau menggunakan saluran komunikasi secara bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penyampaian data pribadi yang tidak diperlukan melalui kanal komunikasi terbuka.
Pastikan Informasi Nomor Layanan
Nomor WhatsApp 0811-6161-5527 tercantum pada poster sebagai nomor komunikasi Kapolda Sumatera Utara. Masyarakat sebaiknya memastikan kembali status resmi, mekanisme penggunaan, jam layanan, dan cakupan penanganan melalui kanal resmi Polda Sumut sebelum mengirimkan informasi sensitif.
Untuk keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan segera, masyarakat hendaknya menggunakan saluran darurat kepolisian yang resmi.
Dengan komunikasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan disertai tindak lanjut yang jelas, hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik yang lebih baik di Sumatera Utara.
0 Komentar